Sejak awal menggeluti dunia penyuntingan, koordinator saya menyarankan agar
plural noun (kata benda jamak) dari bahasa Inggris diterjemahkan menjadi satu kata saja dalam bahasa Indonesia. Alasannya, tentu agar lebih efektif. Saya sendiri mulai merasa risih jika membaca teks terjemahan yang terlalu banyak kata ulangnya. Tentu saja beberapa kali muncul perdebatan mengenai hal ini karena tidak ada aturan yang mutlak. Seorang rekan saya berpendapat lain. Jika memang pengulangan kata tersebut signifikan, maka harus tetap diterjemahkan menjadi kata ulang. Ya, saya juga tidak membantah. Terkadang bentuk jamak memang penting dan memengaruhi makna.
Berikut ini contoh plural noun yang tidak perlu diterjemahkan menjadi kata ulang.
All states have responded to No Child Left Behind Act of 2001.
Semua negara-negara bagian telah merespons No Child Left Behind Act 2001.
No comments:
Post a Comment